2enam.com, Mamuju : Menanggapi laporan yang masuk terkait perluasan usaha Manakarra TV, Ketua KPID Sulbar memanggil Pak Mardianto Malik selaku pengelolanya untuk dilakukan cross check melihat langsung dasar yang digunakan memperluas wilayah usahanya itu, Selasa (18/10/2022).
Dan dari pihak Manakarra TV telah memperlihatkan surat perluasan wilayah siarannya dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementrian Kominfo RI dengan Nomor B/M.KOMINFO/PI.03.02/10/2018 tertanggal 25 Oktober 2018 yang ditanda tangani Direktur Penyiaran Geryantika dihadapan Ketua dan Anggota KPID Sulbar ujarnya.
Mu’min mengatakan bahwa surat perluasan yang dipegang pihak Manakarra TV merupakan satu kesatuan dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) PT. Manakarra Televisi Nomor 307 Tahun 2014 tanggal 20 Maret 2014.
Terkait dengan masalah business to business (B2B), Mu’min menegaskan KPID tidak akan masuk pada wilayah tersebut karena tidak ada norma yang mengaturnya, urusan bisnis adalah merupakan ranah entitas usaha satu dengan usaha yang lainnya.
Kepada Mardianto, Wakil Ketua KPID Sulbar Ahmad Syafri Rasyid menekankan agar dalam bersiaran selalu mengacu pada pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, jika ada siaran yang tidak sesuai dengan kaidah norma penyiaran yang berlaku maka upayakan lakukan sensor internal mengingat TV Kabel hanya menjadi media penyalur siaran nasional ke tengah-tengah masyarakat ucapnya.
Sementara itu pengelola Manakarra TV Mardianto Malik merasa bersyukur dan sangat berterima kasih atas adanya panggilan klarifikasi dari Ketua dan Komisioner KPID terkait isu-isu yang berkembang di teman-teman pengelola TV Kabel tentang perluasan usaha kami dan semuanya sudah jelas, harapan kami semoga KPID bisa memfasilitasi teman-teman yang lain agar dapat bersaing secara sehat dalam mengelola usaha TV Kabelnya.
Humas KPID Sulbar
Komentar