Pemprov Sulbar dan BPOM Di Mamuju Sidak di Pasar Tradisional Mamuju

Mamuju, Sulbar14 views

2enam.com, Mamuju – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Di Mamuju melakukan sidak di Pasar Baru dan Pasar Lama Mamuju, Rabu (21/03/18).

Langkah antisipatif ini dilakukan Pemprov Sulbar dan BPOM Di Mamuju untuk mengantisipasi ada bahan bakanan yang mengandung bahan berbahaya yang diperjualbelikan di masyarakat.

Dalam sidak tersebut Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggreny Anwar menuturkan, terdapat tim terpadu yang tutin mengecek bahan makanan yang diperjual belikan.

“Terdapat tim terpadu, untuk melihat dan mengecek apakah yang dijual ini aman, untuk kesehatan atau tidak,” tuturnya

Ketika di tanya mengenai apakah ada bahan makanan yang mengandung bahan berbaya yang diperjualbelikan dirinya hanya mengatakan jika saat ini sampel yang diambil dari pedagang masih diperiksa.

“Bahan makanan yang dicurigai sementara mau di periksa, kalau telur saya kiri itu hanya hoax saja, karena tadi kita sudah lihat ada telur yang baru dan telur yang sudah lama,” katanya

Sementara itu Kepala BPOM Di Mamuju, Dra. Netty Nurmuliawaty, Apt, M.Kes yang ikut dalam sidak tersebut mengungkapakan, jika ada bahan makanan yang dicurigai mengandung bahan yang berbahaya.

“Sebenarnya ada yang kita curigai mengandung Rodamin, tadi ada kerupuk opak yang warna merah mudanya tidak merata, jadi besar kemungkinan kami curigai mengandung Rodamin, nanti kita lihat hasil labnya, juga ada penjual ikan yang memakai pewarna, dan penjual tersebut juga mengakui memakai pewarna makanan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan jika kerupuk yang dicurigai mengandung bahan berbahaya pada makanan pihaknya akan menelusuri ke tempat produksi kerupuk tersebut, karena pengakuan penjual dirinya juga membeli kerupuk tersebut.

Dan apa bila dari hasil uji laboratorium terbukti positif mengandung bahan berbahaya, makan bahan makanan tersebut akan langsung diamankan.

“Kita akan langsung mengamankan bahan tersebut, dan kita akan memberikan pengertian kemudian pembinaan, dan kita larang menjual sesuatu yang berbahaya,” tutupnya. (74b*)

 

Komentar