2enam.com, Mamuju : Indonesia kini tengah memasuki masa pemilihan umum atau Pemilu 2024. Selama masa Pemilu 2024, pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK wajib bersikap netral.
Hal tersebut disampaikan Kepala Diskominfoperss Sulbar, Mustari Mula. Menurutnya, pemerintah telah mengatur gaya berpose yang bisa dilakukan ASN.
“Kebiasaan kita foto dengan gaya sendiri-sendiri yang menunjukkan keberpihgakan pada peserta pemilu. Kadang tidak sadar karena sudah menjadi kebiasaan,” kata Mustari.
Jangan sampai kebiasan tersebut terus dilakukan di masa Pemilu 2024, sementara hal tersebut jelas-jelas dilarang. Hal itulah kemudian disosialisasikan ke ASN.
“Kami sosialisasikan pose mana saja yang dilarang, kita sebar ke media sosial juga,” ungkapnya.
myu
Komentar