2enam, Mamuju pengembangan terkait pembunuhan bayi di desa Salletto Mamuju hari sabtu kemarin masih didalami dan dalam proses penyidikan Polres Mamuju dengan tersangka Jusman yang tak lain ayah tiri Korban
Penegasan ini disampaikan Kapolda Sulawesi Barat Brigjen Pol Lukman Wahyu di dampingi Kapolres mamuju AKBP Sonny, Kabid Humas Polda Sulbar Akbp Mashura Mappiare,serta Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Ade Chandra saat melakukan press release di halaman kantor Polres Mamuju Senin 08 Agustus 2016
Dikatakan pengembangannya masih di dalami dan dalam proses penyidikan, dan menetapkan tersangka Jusman 22 Tahun, dan kemarin sudah dilakukan otopsi sebagai kelengkapan tentang saksi ahli sebagai sebuah kawajiban hukum, dan terkait hasil hasil otopsi ada kekerasan benda tumpul.
jadi memang selain keterangan dari saksi dalam wujud BAP berita Acara Pemeriksaan dengan tersangka jusman ,tapi tidak cukup dengan itu untuk pembuktian di peradilan maka melalui saksi ahli yaitu kedokteran forensik, hasil Otopsi ada beberapa luka baru maupun luka lama dalam diri korban jumardi umur 2 bulan 7 hari ini
” Diluka baru terdapat lebam lebam di pelipis, dimata, di punggung ,diperut, dikaki dari semua itu kita kroscek dengan hasil otopi hasil forensik dan penyebab kematiannya adalah ada luka kekerasan terutama bagian sebelah kiri sampai bagian peruta adanya kekerasan bena tumpul sesuai hasil visum” Ujar Lukman
Lukman Wahyu menambahkan tesangka dijeret dengan undang undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 3 dan 4 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan yang lebih berat karena anak ini masih dibawah umur dan masih dalam pengawasan orang tua
“Motif masih kita pelajari karena berhubungan dengan psikologi yang seharusnya pengawasan orana tua sayang kepada anak malah kenyataan menganiayai anak dan untuk sementara tersangka baru belum ada dan urusan motif menjadi urusan penyidik untuk memeriksa dan menyelidiki lebih lanjut” Tutup Lukman (*)
Komentar