2enam.com, Mamuju, Ombudsman RI akan melakukan pemanggilan paksa bagi terlapor jika tidak mengindahkan permintaan klarifikasi .
Hal ini disampaikan Pimpinan Ombudsman RI, Adrianus Eliasta Maliala saat silaturahmi dan buka puasa bersama dengan awak media dikantor perwakilan ombudsman Sulawesi barat selasa 7 juni 2017.
” sesuai dengan amanat undang undang ombudsman RI sudah bisa melakukan pemanggilan paksa dan penghadiran paksa jika terlapor 1 sampai 2 kali tidak megindahkan panggilan ombudsman untuk dimintai klarifikasi” Ujar Adrianus.
Dikatakan pemanggilan paksa atau penghadiran paksa akan dilakukan oleh pihak ombudsman jika pihak terlapor tidak memberikan keterangan ke ombudsman setelah 1 sampai 2 kali pemanggilan namun, penghadiran dan pemanggilan paksa ini tidak sama dengan pemanggilan yang dilakukan oleh pihak kepolisian , karena ombudsman tidak punya kewenangan
Lebih lanjut dikatakan, pemanggilan paksa ini telah dikerjasamakan dengan phak kepolisian, untuk menghadirkan terlapor ke kantor ombudsman untuk dimintai klarifikasi. (*)
Komentar