Oknum Anggota DPRD Sulbar Tersangka, LAK Sulbar minta Kajari Transparan dan Objektif

Mamuju, Sulbar4 views
2enam.com, Mamuju :
Laskar Anti-Korupsi (LAK) Sulbar menanggapi penetapan tersangka kasus bibit kehutanan yang dilakukan Kejari Mamuju.
Dalam keterangan pers yang dirilis Kejari Mamuju, 19 Oktober 2022, penyidik menetapkan oknum anggota DPRD Sulbar berinisial S dan mantan Kadishut Sulbar inisial F sebagai tersangka.
Ketua LAK Sulbar, Muslim Fatillah Azis mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan kejaksaan.
Namun, aktivis antikorupsi itu mengingatkan agar penyidik bekerja objektif dan transparan.
Kita tetap menghormati proses hukum. Tapi, kejaksaan juga harus terbuka, profesional, jangan sampai kesannya ini pesanan, target-targetan, menyasar orang,” ujarnya.
Muslim menegaskan agar pihak penyidik memperhatikan pemenuhan unsur pasal yang dilanggar hingga delik perkaranya.
“Jangan sampai orang tersangka karena ditarget, itu berbahaya sekali bagi peredaran hukum,” ungkap Muslim.
Menurut dia, pemilahan terhadap pihak yang patut bertanggung jawab dalam kasus tersebut penting diperhatikan.
Sebelumnya, Kajari Mamuju, Subekhan menyebut, kedua tersangka diduga telah melakukan kerja sama dan bermufakat secara melawan hukum, untuk mengatur kegiatan pengadaan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung, dengan pagu sekira Rp 1,8 miliar.
Kejari Mamuju saat konferensi pers menyebutkan soal kasus bibit kehutanan Sulbar Kegiatan tersebut dikelola Dishut Sulbar tahun anggaran 2019.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sulbar, terjadi kerugian negara sekira Rp 1,1 miliar.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kajari mengaku masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka.
m4r10

Komentar