2enam.com, Mamuju : Kasus pengrusakan belasan APK Partai Nasdem terungkap. Lelaki AR (45) ditetapkan sebagai tersangka usai aksinya terekam CCTV milik warga, di Jalan Sultan Hasanuddin.
Tersangka ditangkap di Kalukku, Jumat 18 Januari. Kepada polisi, AR mengaku jika pengrusakan itu bentuk protes kepada Bupati Mamuju, Habsi Wahid. Tersangka dimutasi dari Kepala Seksi di Kelurahan Binanga, menjadi staf biasa di Kantor Kecamatan di Mamuju.
“Kebetulan bupati Mamuju, juga ketua Partai Nasdem, maka bentuk penolakan itu direalisasikan dengan cara merusak baliho. Saya memastikan kasus ini murni pidana yang ditengarai rasa kekecewaan dan sakit hati,” ujar Kapolres Mamuju, AKBP Moch. Rivai Arvan, Sabtu 19 Januari.
Berdasarkan CCTV yang dilidik polisi, tersangka merusak baliho menggunakan sebilah senjata tajam. Bentuknya nyaris seperti tombak. Hanya saja panjangnya sekira 1 meter dan bergagang besi.
“Secara intensif kami selidik rekaman video itu. Termasuk ciri-ciri pelaku, senjata yang digunakan dan bagaimana dia merusak baliho. Senjata yang digunakan memang didesain khusus.
Atas perbuataannya tersangka diancam Pasal 401 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 2 tahun penjara. Tersangka pun diancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 lantaran membawa dan menguasai senjata tajam.
“Ancaman penjara dalam UU Darurat ini yakni 10 tahun,” tandasnya.
Ketua DPW Partai Nasdem Sulbar, Habsi Wahid mengapresiasi kinerja Polres Mamuju yang sigap, tanggap dan cepat mengungkap kasus pengrusakan APK.
“Upaya polisi mengungkap pelaku pengrusakan baliho ini patut diapresasi,” kata Habsi.
Ditanya soal rasa dongkol tersangka kepada dirinya, Habsi menyebut jika mutasi dalam struktur pemerintahan itu wajar. Itu sah dalam Undang-Undang Kepegawaian, sebagai bentuk hukuman dan penyegaran birokrasi. Apalagi bersangkutan diketahui tak maksimal bekerja.
“Jika kinerja tidak baik, tentu diberikan punishment. Mutasi adalah salah satu bentuk hukuman itu,” pungkas Habsi, juga selaku Bupati Mamuju. (54h*)
Komentar