Mahasiswa Laporkan Pihak Unsulbar ke Ombudsman

Mamuju, Sulbar25 views
2enam, Mamuju, Sejumlah Mahasiswa Fakultas Ekonomi, Yayasan Universitas Sulawesi Barat, Melapor ke Ombudsman atas dugaan tindakan maladministrasi pihak Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) karena tidak memberikan pelayanan terkait proses penyelesaian studi Mahasiswa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Jajaran Ombudsman Sulbar, melakukan pemanggilan untuk proses klarifikasi terhadap pihak Universitas Negeri Sulawesi Barat, yang di wakili oleh Idham Thamrin KTU Fakultas Ekonomi, Magfirah, sekertrais Prodi Manajemen dan Sitti Hadijah, Plt Kaprodi Akuntansi. (18/08/16).
Pihak Unsulbar menjelaskan, Kasus ini merupakan buntut dari penolakan sejumlah mahasiswa pindah ke Universitas Negeri Sulbar,  dan memilih bertahan di kampus lama (Yayasan Universitas Sulawesi Barat) sehingga pada saat terbentur aturan lantaran tidak terdaftar di Pangkalan Data Dikti, para mahasiswa ini kemudian berlomba-loma ingin melakukan registrasi perpindahan.
Sementara melalui surat edaran Rektor Universitas Negeri Sulawesi Barat, Nomor 403/UN55/EP.30/2015 tertanggal 4 desember 2016 menjelaskan bahwa mahasiswa angkatan 2008 dari yayasan universitas sulawesi barat, yang akan melakukan registrasi perpindahan ke Universitas Negeri Sulbar, tidak dapat dilayanai karena masa studinya telah selesai selama 7 tahun, sesuai dengan Permenristek Dikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang standar nasional perguruan tinggi.
“Terbentuknya Universitas Negeri Sulawesi Barat pada tahun 2013. Kami telah menyampaikan pemberitahuan  baik secara lisan maupun tertulis agar mahasiswa melakukan registrasi ulang untuk proses perpindahan dari Yayasan Universitas Sulawesi Barat ke Universitas Negeri Sulawesi Barat” Terang Idham Thamrin
Lanjut Thamrin, “Terkait penyelesain studi mahasiswa angkatan tahun 2008, pindahan dari yayasan universitas Sulawesi barat, kami telah melakukan wisuda sebanyak dua gelombang, pertama tahun 2014 dengan jumlah mahasiswa, 77 orang dari jurusan akuntasi dan 133 dari jurusan manajemen 133, dan sisanya masuk gelombang kedua pada tahun 2015 sebanyak 6 orang jurusan  dan 6 orang mahasiswa dari jurusan manajemen” Jelas Thamrin
Menanggapi keterangan tersebut, kepala perwakilan Ombudsman Sulbar, berharap Pihak Unsulbar memberikan solusi untuk menyelamatkan  sejumlah mahasiswa yang saat ini tidak jelas penyelesaian studinya, dengan catatan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang ada.
“Setelah kami mengurai kronologi persoalan ini, kesimpulannya adalah kekeliruan mahasiswa yang memilih bertahan dikampus Yayasan Universitas Sulawesi Barat dan  ini tidak lepas dari sengketa yang sempat terjadi di awal terbentuknya Universitas Negeri Sulawesi Barat, tahun 2008 yang lalu. secara kelembagaan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, mengharapkan pihak Unsulbar berkenan memberi solusi untuk menyelamatkan sejumlah mahasiswa yang saat ini, terkatung-katung Ungkap Lukman (hms OS*)

Komentar