MA Nurul Jadid Kembalikan Dana Pungli UN

    2enam.com, Mamuju Utara, Setelah melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, Ombudsman RI Sulawesi Barat, akhirnya bisa menemukan bukti yang menguatkan jika Madrasah Aliyah Nurul Jadid Pasangkayu, melakukan pungli pada proses ujian nasional tahun 2017, senilai Rp. 1.100.000 per siswa, olehnya Ombudsman dana tersebut segera dikembalikan. (14/06/17)

    Atas saran dari Ombudsman, Kepala MA Nurul Jadid, akhirnya mengembalikan semua dana hasil pungutan dari sejumlah orang tua siswa, yang dipungut melaluyi komite sekolah.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi Tim Ombudsman RI Sulbar, Kepala Sekolah MA Nurul Jadid terbukti melakukan pungutan dengan dalih partisipasi orang tua siswa melalui komite sekolah, untuk tambahan operasional pelaksaan ujian nasional, Namun dalam prakteknya partisipasi tersebut, berujung pungutan liar lantaran jumlah dan waktunya ditetapkan berdasarkan kehedak sekolah.

    “kami menemukan pelanggaran berupa tindakan pungli ujian nasional di MA Nurul Jadid dengan nominal mencapai Rp. 1.100.000 per siswa, sementara Peraturan Menteri Pendidikan sangat jelas, melarang pihak sekolah melakukan pungutan, ini yang mendasari kami mendesak pihak sekolah melakukan pengembalian,” Ungkap Sekarwuni Asisten Ombudsman RI Sulbar

    Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar. berharap agar semua pihak sekolah yang ada di sulawesi barat, mengambil hikmah dari kejadian ini, untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi. “sebab kami akan upayakan dengan segala kewenangan yang ada, untuk mendesak proses pengembalian, sehingga jangan sampai kejadian ini terulang ditempat lain,” Tegas Lukman Umar

    Untuk tahap pertama, pihak MA Nurul Jadid telah mengembalikan kepada 39 orang siswa, dengan total dana senilai Rp. 40.800.000, adapun proses pengembalian dilakukan disekolah disaksikan langsung oleh, semua orang tua siswa dan pihak Kemenag Mamuju Utara. semua dokumentasi serta bukti-bukti pengembalian telah disampaikan ke Kantor Ombudsman RI Sulbar, termasuk surat pernyataan sekolah tidak akan mempersulit siswa dalam pengambilan ijazah dan pengurusan administrasi yang diperlukan. (Humas Ombudsman Sulbar*)

Komentar