2enam.com, Mamuju : Kantor Imigrasi Mamuju mendapat kunjungan dari Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. Kamis 15 Juni 2023
Kunjungan Tim yang dipimpin oleh Sukowijono Koordinator Yankomas Wilayah III ini dalam rangka Pemantauan Pos Yankomas yang ada di Kantor Imigrasi Mamuju.
Dalam kunjungannya, Tim mengecek langsung Ruangan Pos Pelayanan Yankomas yang berada di Ruang Pelayanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Mamuju serta memberikan saran dan masukan terhadap fasilitas pada Pos Yankomas yang ada di Kantor Imigrasi Mamuju.
Sukowijono menjelaskan terkait Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia bahwasannya Pos Yankomas berganti menjadi Pos Pengaduan Hak Asasi Manusia.
Ia juga menerangkan keharusan Pos Pelayanan tersebut berada di posisi depan dan mudah dilihat oleh masyarakat, dan juga penambahan spanduk dan banner atau media informasi lainnya terkait Pos tersebut sehingga masyarakat mengetahui bahwa di Kantor Imigrasi Mamuju terdapat layanan Pengaduan HAM.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengaku akan mendorong jajaran untuk memaksimalkan pelaksanaan pelayanan penanganan pengaduan masyarakat Melalui Yankomas, tak terkecuali di Imigrasi Mamuju.
“Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM Melalui Yankomas merupakan fasilitas atau sarana penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM yang ada di setiap UPT” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
rls
Komentar