2enam.com, Mamuju – Komisi I DPRD Kabupaten Mamuju adakan rapat evaluasi dengan instansi terkait mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini ditangani oleh Komisi tersebut, Rabu (21/03/18).
Dalam rapat tersebut terdapat lima (5) Ranperda yang dievaluasi oleh Komisi I DPRD Mamuju yakni Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ranperda Ketertiban Umum, serta Ranperda perubahan atas Perda No.7 tahun 2010 tentang administrasi kependudukan dan catatan sipil.
Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Syamsuddin yang memimpin rapat mengatakan dari kelima Ranperda tersebut hanya tiga (3) yang dibahas kali ini.
“Dari kelima perda, yang dibahas hari ini hanya tiga yakni ranperda KTR dan RPJPD, dimana Ranperda ini telah selesai dan saat ini sementara konsultasi dengan pihak pemprov untuk selanjutnya kita tetapkam menjadi Perda, sementara Ranperda RTRW masih dalam tahap konsultasi dan diupayakan bulan Mei sudah selesai juga,” katanya.
Rapat evaluasi tersebut sebagai bentuk pengawasan DPRD Mamuju agar tidak selalu disalahkan oleh Publik yang menilai pengesahan Perda di DPRD Mamuju seringkali membutuhkan waktu lama.
“Jadi ini agar publik juga tahu bahwa masalah keterlambatan Perda tidak disebabkan oleh DPRD semata tapi juga di pihak eksekutif. Karna ada beberapa hal teknis yang tak dapat dilengkapi eksekutif sehingga pada saat asistensi ditingkatan lebih tinggi mengalami keterlambatan,” tutupnya. (74b*)
Komentar