KemenkumHAM Sulbar Serahkan Remisi Ke 748 Narapidana

Mamuju, Headline, Sulbar48 Dilihat

2enam.com, Mamuju :  Kanwil KemenkumHAM Sulbar memberikan remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-78 kepada 748 narapidana di Sulbar.

Penerima remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Sulbar, Robianto menuturkan, sebanyak 748 narapidana mendapatkan remisi hari kemerdekaan. Empat orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

“Saat ini jumlah narapidana di Sulbar sebanyak 1338 orang, yang mendapatkan remisi berjumlah 748 napi. Bebas langsung empat orang, tiga dari Rutan Mamuju dan satu dari rutan Pasangkayu,” ucapnya.

Pemotongan masa tahanan yang diberikan ke narapidana bervariasi. Ada yang pemotongan satu bulan hingga enam bulan.

Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pemberian remisi itu sudah menjadi ketentuan Kementerian Hukam dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memenuhi kebutuhan persyaratan berhak mendapatkan remisi.

“Bagi yang memenuhi persyaratan diberikan remisi itu sudah ketentuan yang berlaku,” kata Prof Zudan.

myu

Komentar