Kemenkumham Sulbar Dorong One Village One Brand Usaha Jamur Tiram di Desa Salupangkang

2enam.com, Mamuju Tengah  : Dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan, tim Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar melakukan pendampingan langsung terhadap usaha pembudidayaan jamur tiram dan pengolahan hasilnya di desa Salupangkang Kabupaten Mamuju Tengah yang potensial untuk mengikuti program one village one brand.

“Ketika pembudidayaan jamur tiram dan pengolahan hasilnya menjadi usaha kolektif warga desa dan ditangani dengan baik, Kanwil Kemenkumham Sulbar siap memfasilitasi perlindungan hukumnya dengan pendaftaran merek kolektif sehingga merek tersebut dapat dipakai bersama oleh warga desa pelaku usaha yang sama,” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H Laoly.

Seperti diketahui Desa Salupangkang adalah salah satu desa yang berprestasi di Kabupaten Mamuju Tengah dengan banyak UMKM yang diinisiasi oleh warganya. Usaha jamur tiram dan pengolahan hasilnya adalah merupakan salah satu usaha unggulan dari Desa Salupangkang yang dilakukan oleh beberapa warga desa.

Sementara itu Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati dan Juani selaku Kasubid Kekayaan Inteletual yang mendapingi Kakanwil menambahkan bahwa pendaftaran merk kolektif sangat efisien dan ekonomis karena di daftarkan sekali dan dapat digunakan secara bersama-sama.

“Benefit dan hal-hal teknis terkait merek kolektif akan terus menerus kami sosialisasikan dalam berbagai kesempatan terlebih denga nada program one village one brand. Kami berharap desa salupangkang dapat menjadi percontohan desa lainnya di Mamuju Tengah, bahkan di Sulbar,” ujar Rahendro Jati.

Solehudin dan Budiarto, pemuda desa yang menginisiasi budidaya jamur ini menyampaikan apresiasi atas kunjungan langsung Kakanwil Parlindungan.

“Kami selaku warga desa Salupangkang memang sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah, ini menjadi edukasi yang penting buat pengembangan usaha budidaya ini kedepannya,” katanya.

rls

Komentar