Kemenkumham RI Melakukan Pembinaan pengelolaan JDIHN kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Sulawesi Barat.

Mamuju, Sulbar9 views

2enam.com, Mamuju :  Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional BPHN Kemenkumham, Nofli, melakukan Pembinaan pengelolaan JDIHN kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Sulawesi Barat.

Menurutnya pengelolaan JDIHN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019.

“Sebagai Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, BPHN melaksanakan pembinaan kepada JDIH yang ada di Provinsi dan Kabupaten dalam rangka pengembangan dan peningkatan JDIH sebagai pusat informasi semua produk hukum dari peraturan yang tertinggi hingga peraturan desa” ujar Nofli

Nofli menilai, peningkatan pengelolaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum penting dilakukan dalam rangka menunjang pendokumentasian produk hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menilai fungsi pengelolaan jaringan dokumentasi adalah untuk penyebarluasan informasi yang selalu diperbaharui tentang peraturan perundang-undangan.

“Sehingga, aparatur pemerintah daerah maupun masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai produk hukum dapat melalui website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH” tambah salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu

Untuk itu, dibutuhkan keterlibatan pengelola JDIH Provinsi dan kabupaten untuk terus berinovasi dalam hal pengembangan JDIH.

Dalam kesempatan yang sama itu, Asisten III Pemprov Sulbar, Jamil Barambangi menyambut baik atas kedatangan Kepala Pusat JDIHN BPHN.

“Sehingga diharapkan dengan adanya kunjungan ini sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam hal pengelolaan JDIH” pungkasnya

Turut hadir dalam kesempatan itu, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti, Kabiro Hukum Provinsi Sulbar Suyuti, staff dan Bagian Hukum se Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat secara Virtual.

rls

Komentar