Kadivpas Lakukan Peninjauan Pada LPKA, LPP, dan Rupbasan Guna Melihat Kesiapan Pelayanan Publik Berbasis HAM

2enam.com, Mamuju :  Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar, Robianto didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan Ahmad Herriansyah melakukan kunjungan di Tiga UPT jajajarannya di Kalukku yaitu LPKA, Rupbasan, dan LPP Mamuju.

Kunjungan Kadivpas tersebut dalam rangka melihat kesiapan kunjungan dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia di Sulawesi Barat dalam rangka pelaksanaan P2HAM.

“Kunjungan ini dalam rangka memantau kebersihan serta kesiapan untuk memenuhi beberapa persyaratan untuk dapat memenuhi kriterian UPT berbasis HAM,” ujar Kadivpas. Kamis 15  Juni 2023

Tak hanya itu, dalam kunjungannya itu, Robianto meminta agar UPT jajarannya itu melakukan pembenahan ruangan-ruangan yang diperuntukkan untuk pelayanan, dimulai dengan ruang besukan, ruang tahanan, ruang tahanan khusus Difabel dan Lansia, dapur umum, poliklinik,taman bermain anak, serta ruang laktasi.

“Pastikan hal-hal yang termuat dalam penilaian telah sesuai agar mendapatkan hasil yang kita harapkan,” sambung Robianto.

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan P2HAM adalah pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga yang berdasarkan kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan HAM. Selain itu, pelayanan publik juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia, baik hak sipil, politik, maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak kelompok rentan.

“Tujuan dari P2HAM adalah mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme” lanjut salah seorang Kakanwil di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Kakanwil berharap satuan kerja di bawahnya dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

rls

Komentar