2enam.com, Mamuju : Sebanyak 274 Calon Pegawan Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada formasi di Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) akan memasuki tahap selanjutnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Amujib mengatakan, para CPNS yang dinyatakan lulus akan melakukan pemberkasan.
“Setelah pengumuman ini, akan ada pemberkasan dan paling lambat pemberkasan ini adalah tanggal 18 Januari 2019,” kata Amujib saat ditemui di kantornya, Jumat (04/01/19).
Dimana menurut Amujib, pemberkasan ini akan diseleksi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan seluruh berkas CPNS yang lulus akan dikumpulkan di kantor BKD Sulbar, tidak ada ditempat lain.
“BKN yang melakukan pemberkasan, melalui BKD. Jadi berkas dikumpul di kantor untuk mendekatkan layanan tetapi yang menyeleksi adalah BKN,” ujar Amujib.
Untuk persyaratan pemberkasan, Amujib menuturkan bisa dilihat di website BKD Sulbar bkd.sulbarprov.go.id dan untuk pemberkasan ini pihak BKD tidak memungut biaya.
“Untuk informasi mengenai pemberkasan ini bisa dilihat di bkd.sulbarprov.go.id. Pemberkasan tidak dipungut biaya di BKD, tetapi dalam mendapatkan dokumen-dokumen itu kembali keaturan yang ada, karena saya tidak mungkin mengatakan free, karena itu ada biayanya, seperti di rumah sakit,” tutur Amujib.
Amujib juga mengungkapkan, jika pihak BKD Sulbar sudah bersurat kepada instansi terkait untuk pemberkasan agar CPNS ini diberikan pelayanan tepat waktu.
Bagi CPNS yang tidak melakukan pemberkasan sesuai dengan waktu yang sudah dijadwalkan, maka akan otomastis gugur seleksi.
“Jika ada calon yang tidak melakukan pemberkasan maka dinyatakan gugur, karene memang dia yang tidak berniat. Jadi beda menggugurkan dengan dia yang tidak berniat,” tutup Amujib.(74b*)
Komentar