Enam Oknum ASN di Mamuju Langgar Undang-undang Pemilu

Mamuju7 views

2enam.com, Mamuju : Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Mamuju 2020, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju menemukan setidaknya enam oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar undang-undang ASN.

“Kalau yang dari apel akbar ada lima oknum, sedangkan dari peninjauan media sosial ada satu oknum,”kata Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, saat diwawancarai wartawan, Kamis 5 Maret 2020.

Rusdin mengungkapkan, ke enam oknum tersebut sudah pasti memenuhi unsur karena sudah melalui kajian penanganan pelanggaran.

“Kami prosesnya ASN. Ya pasti memenuhi unsur karena sudah kajian penanganan pelanggaran,”ujarnya.

Lanjut Ia menjelaskan, kalau saat ini penanganan pelanggaran khusus untuk ASN penerusan nya ke komisi ASN nanti komisi ASN yang menilai.

“Penanganan pelanggaran khusus ASN itu penerusan nya ke komisi ASN nanti mereka yang akan menilai,”pungkas Rusdin.

Saat ini, kata Rusdin, pihaknya sementara melakukan kajian, apakah oknum tersebut terbukti melanggar undang-undang ASN. Dia juga mengaku, pihaknya sudah memanggil ASN yang dianggap melanggar.

“Kalau ada laporan, kita bersyukur karena selama ini kita itu minim laporan kita lebih banyak di hasil pengawasan,”tuturnya.

Diketahui, dari enam oknum ASN yang melanggar undang-undang ASN, 43,4 persen karena adanya motif untuk mendapatkan jabatan, 15,4 persen karena ada hubungan kekerabatan, 12,1 persen tidak memahami regulasi, 7,7 persen karena adanya intervensi, 6,6 persen tidak menjawab, serta 5,5 persen tidak berintegritas.

(Eka)

Komentar