Dua Kepala Desa di Sulawesi Barat mendapat penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI

2enam.com, Jakarta : Dua Kepala Desa di Sulawesi Barat mendapat penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI dan Ketua Mahkamah Agung. Kedua orang tersebut adalah Basri Kepala Desa Napo dari Kabupaten Polewali memperoleh penghargaan dalam katagori Paralegal Justice Award dan Arwin Rusdi Kepala Desa Bulu Bonggu Pasangkayu memperoleh penghargaan dalam Non Litigation Peacemaker yang diberikan pada Malam Anugerah Paralegal Justice Award di Ballroom Hotel Discovery Ancol, Kamis. (1/6/2023).

Dalam sambutannya Yasonna mengatakan saat ini level Hak Asasi Manusia di mata internasional dapat dianggap sebagai periode transisi yang mengarah pada suatu ketertiban hukum dunia, dimana Individu akan mengambil peranan yang lebih penting sebagai subjek, hak-hak, tanggung jawab, dan tugas internasional. Terlebih Indonesia tergabung sebagai salah satu Negara dalam pemenuhan program Sustainable Development Goals (SDGs). Yasonna mengatakan kehadiran Bapak/Ibu Kepala Desa/Lurah yang hadir pada kegiatan Paralegal Justice Award ini diharapkan menjadi seorang Paralegal.

“Peran Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker merupakan bagian dari peran sentral dan strategis Kepala Desa/Lurah untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya,” sambung Menteri Hukum dan HAM tersebut. Lebih lanjut Menkumham mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI memandang perlu Kepala Desa/Lurah yang rata-rata sebagai ketua adat bahkan tokoh agama atau tokoh masyarakat yang aktif dan berhasil dalam setiap penyelesaian sengketa antar warga atau dianggap sebagai “Hakim Perdamaian” di desa dipandang perlu diberikan suatu apresiasi.

Hadir secara khusus dalam malam anugerah tersebut Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati untuk memberikan dukungan kepada wakil Sulbar. Parlindungan menyatakan harapannya bahwa prestasi yang diraih oleh kedua kepala desa tersebut akan memberikan dampak bagi pembangunan kesadaran hukum masyarakat di Sulbar. “Penghargaan yang diterima oleh Kades Basri dan Kades Arwin Rusdi harus dapat memberikan energi yang positif bagi peningkatan kesadaran hukum di masyarakat desa” ujar salah seorang Kakanwil dibawah kepemimpinan Menkumham tersebut.

Lebih lanjut Kadivyankumham Rahendro Jati memberikan apresiasi atas penghargaan tersebut, karena tidak semua kepala desa yang masuk dalam paralegal academy mampu memperoleh penghargaan. “Tidak semua peserta Paralegal Academy mampu seperti Kades Basri dan Kades Arwin Rusdi. Mereka adalah kades yang terpilih. Kades Arwin adalah salah seorang dari 73 Kades yang berhak mendapatkan penghargaan Non Litigation Peacemaker, sedangkan Kades Basri adalah salah seorang dari 150 Kades yang berhak mendapatkan penghargaan Paralegal Justice Award” ungkap Rahendro

Seperti diketahui Penghargaan Non Litigation Peacemaker akan diberikan kepada mereka yang berhasil mencapai tujuan tersebut setelah mengikuti Paralegal Academy. Kegiatan Paralegal Academy diikuti sebanyak 765 orang dengan 565 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Dari 565 peserta tersebut, selanjutnya terpilih 300 peserta untuk mengikuti Paralegal Academy dari perwakilan 30 provinsi dan 123 Kabupaten/Kota.

rls

Komentar