2enam.com, Mamuju : Dua calon anggota DPD RI Dapil Sulbar terancam tak dilantik, meski menang dalam Pemilu 2019 mendatang, yakni, Muhammad Thamrin Endeng dan Surianto B Mappangara.
Ancaman mengemuka lantaran mereka tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Sulbar, hingga batas waktu yang ditentukan, yakni Rabu 2 Januari, pukul 18.00 Wita. Laporan wajib diserahkan sesuai PKPU No 32 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulbar, Farhanuddin mengungkapkan, pihaknya sejak lama telah menyosialisasikan tahapan penyelenggaraan pemilu 2019.
Mulai dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Menurut Farhanuddin, tidak ada sanksi tegas terhadap keterlambatan penyampaian LPSDK. Namun tentu akan berpengaruh kepada LPPDK. Kata dia, para calon dan Parpol yang bermasalah dengan LPPDK, akan menerina sanksi tegas.
“LPSDK ini akan berpengaruh ke LPPDK. Sementara di LPPDK itu, sanksinya tegas karna akan di audit oleh Kantor Akuntan Publik. Sehingga nanti jika ia terpilih tidak akan dilantik karna tidak menyerahkan LPPDK,” tandas Farhanuddin, Rabu 2 Januari.
Sementara Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo mengaku tidak ada sanksi tegas terhadap calon maupun parpol yang tidak menyerahkan LPSDK. Tapi secara administrasi akan diberikan keterangan terlambat melaporkan apabila hingga Pukul 00.00 Wita, malam masih sempat melengkapi LPSDK-nya.
“Batas waktu di PKPU jelas, bahwa sampai hari ini cuma tadi kami telah berkoordinasi tetap dilayani hingga pukul 12 malam namun tetap diberikan keterangan terlambat. jika tidak pula melaporkan maka akan diumumkan bahwa yang bersangkutan tidak melaporkan LPSDK nya,” ungkap Sulfan.
Ketua KPU Sulbar, Rustang sependapat dengan argumentasi Ketua Bawaslu. Namun kata Rustang, bagi calon atau parpol yang terlambat melaporkan LPSDK akan diinventarisir.
“Kalau sanski tidak ada. Tapi keterlambatan itu akan dicantumkan dalam berita acara,” pungkas Rustang, Kamis 3 Januari. (Ikb/54h/BU*)
Penulis : Saharuddin Nasrun
Komentar