Draft  (RDTR) , Sebagai Acuan Zonasi Pembangunan Kota Mamuju, Masih dikaji

Mamuju1 Dilihat

2enam.com, Mamuju : RDTR merupakan turunan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) Mamuju.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum (DPUPR) Mamuju, Jihad Ashari mengatakan, saat ini yang menjadi konsentrasi pembahasan RDTR mengenai materi tata ruang maupun pengendalian bangunan.

Contohnya, mengenai zona-zona wilayah, seperti zona perkantoran, pemukiman, pendidikan, termasuk mengenai konstruk bangunan gedung.

“Harus dikaji dengan baik. Ini juga harus berdasarkan persetujuan ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, red). Tapi, secara umum kajian akademis sudah siap,” saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat 14 Februari.

Dalam waktu dekat, lanjut Jihad, draft RDTR bakal didorong ke DPRD Mamuju untuk dibahas. Namun, secara teknis draft tersebut harus divalidasi, apakah petanya sesuai dengan peta nasional atau tidak.

“Kalau sudah divalidasi ATR/BPN lalu bisa disorong ke DPRD Mamuju. Namun prosesnya masih panjang,” ujarnya.

Kepala Seksi Perumahan Bidang Penataan Ruang DPUPR Mamuju, Arsyad mengungkapkan, draft RDTR yang memuat kawasan perkotaan di Mamuju, sementara masih dalam pengkajian dan pengumpulan berkas pendukung.

“RDTR sekarang kita sementara godok. Secara dokumen sudah siap. Sisa di perdakan,” ungkap Arsyad.

Secara teknis, Arsyad menjelaskan, RTDR adalah dokumen yang mengatur masalah sturuktur ruang dan bangunan gedung, yang membagi zona-zona wilayah perkotaan di Mamuju.

“Sementara yang dibahas adalah kawasan perkotaan di Simboro dan Mamuju. Masih dalam proses, dikarenakan anggaran tidak mencukupi,” pungkasnya.

(4d3)

Komentar