2enam.com, Mamuju : Pemkab Mamuju dirundu pilu, lantaran guru yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus Guru terancam dihentikan.
Menyusul surat rekomendasi DPRD Mamuju terkait menolak pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) apabila penggajiannya dibebankan ke Pemkab.
Surat rekomendasi bernomor 170/141/XI/2021 ditujukan Kepada Bupati Mamuju, dikeluarkan pada tanggal 2 November 2021. Rekomendasi tersebut ditanda tangani Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat, Syamsuddin Hatta, berisi dua poin.
Bupati Kabupaten Mamuju, Sutinah Suhardi mengaku, bakal melayangkan surat ke pemerintah pusat. Sebab, jika anggaran penggajian dibebankan ke daerah maka sangat memberatkan APBD Mamuju.
“Awalnya pemerintah pusat menyatakan bakal menanggung biaya penggajiannya, makanya kita terima. Saat tes berlangsung ada surat jika penggajian dibebankan ke daerah,” kata Sutinah.
Menurutnya, jika yang lulus saat ini digaji menggunakan anggaran daerah maka membutuhkan biaya sebesar Rp 15 miliar. bagaimana jika perekrutan kembali dilakukan di tahap dua atau tiga, tentu sangat memberatkan.
M4R10
Komentar