2enam.com, Mamuju, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar (ABM) telah mengukuhkan Dewan Komisaris, Direksi dan Direktur Perseroan Terbatas lingkup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulawesi Barat, Senin (16/10/2017) pekan lalu.
Namun, pengukuhan tersebut dinilai cacat dan melanggar aturan, sebab Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar dan Bupati Mamuju Utara (Matra) Agus Ambo Djiwa, masuk dalam jajaran Dewan Komisaris BUMD Sulbar.
“Itu ada di dalam pasal 76 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana kepala daerah dilarang menduduki jabatan Direksi dan Komisaris baik swasta maupun BUMN dan BUMD. Kemudian, pasal 77 Undang-undang dimaksud mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut,” tegas Direktur LBH Mamuju, Muhammad Hatta Kainang melalui rilisnya via Whatsapp messenger, Minggu (22/10/2017) malam.
Hal ini, tambah Hatta, menjadi perhatian karena dapat berdampak pada proses berjalannya Perusahaan Daerah atau BUMD.
“Olehnya, kami meminta penjelasan resmi kenapa hal ini bisa terjadi,”pungkas Hatta.(51d*)
Komentar