Dari Hasil Uji Publik Penetapan Dapil, Opsi Ketiga Paling Layak ditetapkan

Mamuju, Sulbar3 views

2enam.com, Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju melakukan Rapat Koordinasi Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Mamuju untuk Pemilu 2019 Pasca Uji Publik, Senin (26/02/19).

Beberapa waktu lalu KPU Kabupaten Mamuju telah melakukan uji publik terhadap tiga (3) opsi Daerah Pemilihan (Dapil) yang telah diajukan untuk ditetapkan sebagai dapil pada Pemilu 2019 nantinya.

Dari Hasil Uji Publik Penetapan Dapil, Opsi Ketiga Paling Layak ditetapkan

Pengajuan tiga opsi tersebut kerena perubahan jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Mamuju pasca pemekaran Kabupaten Mamuju Tengah dan peraturan Undang-Undang yang mengatur jumlah keterwakilan dalam satu dapil.

Dapil I yang terdiri dari 5 Kecamatan yakni Tapalang, Tapalang Barat, Simboro, Mamuju, dan Balak-balakang yang memiliki jumlah keterwakilan 14 Kursi.

Menurut Bambang Arianto Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Mamuju hal tersebut sudah diatur di Undang-Undang.

“Karena di Undang-Undang dikatakan minimal 3 maksimal 12 kursi. jadi dapil I harus dipecah, sementara dapil II dan III tidak perlu diubah karena jumlah keterwakilannya 9 dan 7,” katanya.

Adapun opsi pembagian dapil yakni.

Opsi pertama.
Dapil I : Tapalang, Tapalang Barat (4 kursi)
Dapil II : Mamuju (7 kursi)
Dapil III : Kalukku, Kalumpang Bonehau (9 kursi)
Dapil IV : Papalang, Sampaga, Tommo (7 kursi)

Opsi kedua.
Dapil I : Tapalang, Tapalang Barat, Simboro, Balak-balakang (7 kursi)
Dapil II : Mamuju (7 kursi)
Dapil III : Kalukku, Kalumpang Bonehau (9 kursi)
Dapil IV : Papalang, Sampaga, Tommo (7 kursi)

Opsi ketiga.
Dapil I : Tapalang, Tapalang Barat, Balak-balakang (4 kursi)
Dapil II : Mamuju, Simboro (10 kursi)
Dapil III : Kalukku, Kalumpang Bonehau (9 kursi)
Dapil IV : Papalang, Sampaga, Tommo (7 kursi)

Lebih lanjut Bambang Arianto mengatakan, dari ketiga opsi yang diajukan opsi ketiga yang paling populer dikalangan partai politik.

“Pada saat uji pablik itu, opsi ketiga yang paling banyak di setujui, ada 13 partai disitu, sementara di opsi kedua hanya 3 partai,” katanya lebih lanjut di d’Maleo Hotel Mamuju Jl. Yos Sudarso.

Ia pun menuturkan, dari hasil uji publik tersebut opsi ketiga yang paling layak untuk diajukan ke KPU Pusat.

“Jadi yang kita sampaikan ke provinsi itu 3 opsi pembagian dapil, dan rupanya opsi ke 3 yang paling layak disampaikan ke KPU Pusat, jadi pembagian kursinya 4, 10, 9, 7,” tutupnya. (74b*)

Komentar