2enam, Mamuju Tengah, Polsek Topoyo melakukan Sosialisasi dengan masyarakat Kambunong terkait Ilegal fishing Bertempat mesjid kambungan di dusun kambunong Ds. Kambunong kec. Karossa kamis 18 -07-2016
Hadir dalam kegiatan tersebut ketua DPR kabupaten. Mamuju Tengah , Ketua Komisi II DPRD Mamuju Tengah , dan beberapa anggota DPRD Mateng dan diikuti oleh 100 Warga kambunong
Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tengah H Arsal Aras Menjelaskan terkait penangkapan ikan dengan menggunakan bom dan pukat adalah salah karena bisa membunuh ikan ikan kecil.
“Dengan menggunakan bom dan pukat maka terumbu karang akan rusak dan hancur dengan rusaknya terumbu karang maka rumah rumah tempat mencari makan ikan akan hilang dan mengakibatkan ikan akan pergi lama lama akan hilang” Ujar Arsal
Arsal juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa selain rusaknya terumbu karang juga ada efek hukum
Sementara itu Kapolsek Topoyo mengatakan Kedatangan pihak polsek topoyo ke Ds. Kambunong ini di dasari dengan banyaknya laporan yang masuk ke kantor Polsek Topoyo baik dari masyarakat maupun instansi, di tambah TKP ilegal fishing mayoritas di wilayah hukum polsek topoyo untuk itu dilakukan sosialisasi
“Jika nanti setelah di laksanakan sosialisasi ini ada warga dari desa kombunong yang sengaja melakukan maka penegakan hukum akan di laksanakan polsek topoyo akan selalu melakukan monitoring di sekitar Dusun tumbu guna memperhatikan aktivitas pemboman ikan” Ujar Jamal
Jamal Menambahkan Dinas Perikanan Mateng Juga memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait larangan penangkapan ikan dengan menggunakan alat yang berbahaya bagi ekosistem laut, Namun tdk dipungkiri warga desa tumbu juga masih kurang kesadaran dengan tidak aktif memberikan informasi kepada penegak hukum aktifitas pengeboman ikan tersebut dan terkesan melindungi.
“kegiatan Sosialisasi di lakukan dengan tujuan memberikan pengetahuan ke pada masyarakat perihal penangkapan ikan yang baik dan benar serta menjaga kelestarian ekosistem air” Tutup Jamal (*)
Komentar