2enam.com, Mamuju – Adanya surat edaran badan pengawas obat dan makanan (BPOM) pusat di Jakarta mengenai bahaya penggunaan obat luar dengan merek Albothyl membuat BPOM di Mamuju segera melakukan langkah cepat, Senin (26/2/2018).
Kepala BPOM Mamuju, Netty Sulistiawati mengungkapkan, pihaknya segera melakukan pengawasan dan pemantauan mengenai peredaran obat tersebut di wilayah sulawesi barat, khususnya di Mamuju.
“Rencananya serentak kita segera melakukan pemeriksaan. Kalau ada yang ditemukan disita, karena membahayakan warga,” jelasnya.
Berdasarkan hasil kajian BPOM RI, ahli farmakologi dan klinisi asosiasi profesi, diputuskan obat Albothyl tersebut tidak boleh digunakan. Itu berdasarkan 38 laporan pasien yang mengalami efek samping serius saat menggunakan albothyl. Seperti sariawan membesar, berlubang hingga menyebabkan infeksi.
Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat sebanyak 36 persen. Obat ini kerap digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan. Termasuk kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).
“Bahkan bisa memicu kanker jika digunakan dalam jangka waktu yang lama,” tambah Netty.
Disebutkan, obat yang menggunakan zat policresulen beragam. Namun albothyl yang berbahaya. BPOM juga sudah menyebarkan public warning terkait obat tersebut. Termasuk ke Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menghindari penggunaannya. Netty juga mengaku akan melakukan pemeriksaan sarana ke setiap pusat perbelanjaan guna memastikan albothyl tak lagi beredar di pasaran.
“Awalnya obat ini layak guna, makanya BPOM memberikan izin. Tapi belakangan banyak indikasi jika obat ini menimbulkan indikasi atau efek samping bagi warga. Obat ini masih bisa beredar dengan catatan produsen mereformulasikan kembali kandungan obat dan menghilangkan efek sampingnya,” tandas Netty. (N4NO*)
Komentar