Bocah 16 Tahun , diamankan Tim Python

Mamuju, Sulbar7 views

2enam.com, Mamuju – Unit Reskrim Polsek Tapalang bersama dengan Team Python Polres “Metro” Mamuju kembali berhasil meringkus pelaku pencurian barang elektronik (curnik) di Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Senin (05/03/18).

Aksi pencurian tersebut diketahui setelah korban atas nama Darna datang ke Mapolsek Tapalang pada hari kamis (22/03/2018), dan melaporkan bahwa satu (1) unit handphone merk Samsung warna hitam miliknya yang ia simpan di rumahnya telah raib dicuri.

Atas dasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapalang bersama team Python Polres “Metro” Mamuju langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IJ (16) beserta barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung warna hitam.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku yang didampingi oleh orang tuanya, pelaku membenarkan pencurian yang ia lakukan tersebut.

“Iye’ pak, saya yang ambil itu Hp nya Darna, masuk ka kedalam rumahnya kemudian saya lihat Hp di samping Televisi, lalu saya ambil,” akunya.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek tapalang dan atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman di atas 5 (lima) tahun penjara. (rls)

Komentar