2enam.com, Polman : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan koordinasi dengan pihak Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar,
Koordinasi tersebut disambut oleh Wirsandi selaku Kepala Sub Bagian Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
“Pelaksanaan koordinasi ini dilakukan membahas terkait pelaksanaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum atau JDIH” ujar Kasubbid Penyuluhan Hukum dan JDIH Kemenkumham Sulbar, Mardiana, Jumat 27 Januari 2023
Mardiana menilai, peran serta JDIH membutuhkan kerjasama yang baik antar pihak dalam memaksimalkan pelayanan informasi bagi masyarakat dapat tercapai.
“Sehingga, perlu dilakukan evaluasi website JDIH Bagian Hukum Setda Kabupaten Polewali Mandar sebagai dasar pengembangan website JDIH yang lebih mudah diakses oleh masyarakat” lanjutnya
Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan berharap koordinasi yang dilakukan Jajarannya dapat meningkatkan kerjasama antar operator website JDIHN.
“Karena, Kanwil Kemenkumham Sulbar memiliki tusi sebagai perpanjangan tangan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Pusat dari JDIHN, untuk membangun koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan informasi hukum melalui JDIH ini” Ujar Parlindungan
Parlindungan juga meminta, seluruh pihak agar terus membangun kerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar khususnya pengelola JDIH di daerah, sehingga pelaksanaan pemberian informasi hukum kepada masyarakat terlaksana dengan baik.
“Untuk itu, Kemenkumham Sulbar akan terus membuka ruang koordinasi jika pemda memilki masalah terkait dengan pengelolaan JDIH” pungkasnya
Kepala Sub Bagian Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Wirsandi mengaku JDIH di Pemda Polman saat ini dikelola oleh Dua orang operator.
Sampai hari ini, untuk permasalahan belum ada yang terlalu berdampak terhadap penginputan di website JDIH.
Namun, namun jika nantinya ditemui permasalahan akan segera dilakukan konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Sulbar.
rls
Komentar