2enam.com, Mamuju, Berkas perkara tahap II kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulbar tahun anggaran 2016 yang menyeret 4 unsur pimpinan DPRD Sulbar dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
Hal tersebut disampaikan Ketua Penyidik Kejati Sulselbar, Mudazzir M saat konfrensi Pers diruang pola Kejari Mamuju, Kamis (8/3/2018)
Ia mengatakan, pihak Kejati Sulsel menyerahkan gelar perkara tahap II dugaan korupsi APBD tahun 2016 yang melibatkan 4 orang unsur pimpinan DPRD Sulbar masing-masing, AF, H4, MW dan HR Karena kejadiannya di wilayah hukum Kejari mamuju, ” Olehnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan kewilayah tempat tindak pidananya ke Kejari Mamuju,” kata Mudazzir.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 12 huruf (i) undang-undang tindak pidana korupsi, itu bisa dibaca bahwa di pasal 12 huruf (i) disitu ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang turut campur atau turut serta baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pemborongan, persewahan dan pengadaan, yang seharusnya mengawasi.
“Kita tau sendiri, siapa yang seharusnya mengawasi siapa yang ikut dalam pemborongan, siapa yang dimaksud dengan penyelenggara negara nah itu poinya,” ucapnya.
Selain itu lanjutnya, tersangka juga dijerat pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 tahun 99 mengenai KKN, “Jadi di pasal 22 itu hanya ada dua unsur yaitu, orang yang melakukan nepotisme. Nah, kita kan tau semua apa itu KKN di dalamnya ada uraian Undang-Undangnya,” tukas Mudazzir.(N4NO*)
Komentar