Polsek Urban Mamuju Sosialisasi Terkait Karhutla di Botteng

Mamuju35 views

2enam.com, Mamuju :Belajar dari pengalaman para pelaku pembakar hutan yang sebagian besar tidak mengetahui tentang bahaya dan aturan yang mengatur tentang Karhutla, Polsek urban mamuju gencar melaksanakan sosialisasi terpadu tentang pencegahan Karhutla.

Usai melaksanakan sosialisasi dibeberapa tempat ibadah, Kali ini Kapolsek Urban Mamuju AKP Suhartono, S.H., S.I.K. kembali melaksanakan Sosialisasi di kantor desa botteng utara, Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju pada hari Jum’at (20/09/2019).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala desa botteng utara, Babinsa botteng utara, Bhabinkamtibmas botteng utara, para perangkat desa botteng utara dan dihadiri puluhan masyarakat desa botteng utara.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar senantiasa bersinergi dan menjalin komunikasi serta kerjasama yang baik dengan Satgas Karhutla dalam mengantisipasi serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan hal – hal yang dapat memicu terjadinya Karhutla, seperti membuang puntung rokok disembarang tempat, membakar sampah ditempat yang dapat memicu api menjadi lebih besar dan membakar tanaman kering atau rumput yang menjadi penyebab utama terjadinya Karhutla.

” Marilah kita membangun sinergi positif, komunikasi dan kerja sama dengan satgas karhutla dalam mengantisipasi terjadinya karhutla, selain itu hindari juga hal – hal yang dapat memicu terjadinya karhutla seperti membuang rokok bukan padaq tempatnya, membakar sampah ditempat yang dapat memicu api menjadi lebih besar atau membakar tanaman serta rumput kering “, Imbau AKP Suhartono, S.H., S.I.K.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan – segan menindak tegas para pelaku pembakara hutan dan lahan karena hal tersebut telah diatur dalam perundang – undangan sebagaimana yang dijelaskan dalam UU RI No.41 tahun 1999, UU RI No.32 tahun 2009 dan UU RI No.39 tahun 2014 dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda 15 Milyar rupiah, tutup Kapolsek urban Mamuju

(Indirwan*)

Komentar