Plh Sekprov Beberkan Standar ASN Ideal Sulbar

2enam.com,Mamuju-Mamuju Hari Kesadaran Nasional menjadi momentum penting Pemprov Sulbar untuk menegaskan kembali implementasi pakta integritas yang telah ditandatangani oleh para pejabat eselon tertinggi di setiap unit kerja di depan Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), pada Rabu 17 Juli 2027 malam.

 

Komitmenini mencerminkan tekad kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, beretika, dan bertanggung jawab.

Dalam dokumen pakta integritas, terdapat tiga poin utama yang menjadi landasan sikap dan tindakan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertama, komitmen terhadap loyalitas dan dukungan penuh kepada pimpinan daerah, yaitu Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Salim S Mengga. Kedua, komitmen untuk meningkatkan kinerja serta memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketiga, adalah kesiapan menerima konsekuensi apabila dua komitmen tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Herdin Ismail, saat diwawancarai usai memimpin upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional, Kamis, 17 Juli 2025.

Herdin Ismail menekankan bahwa dari setiap komitmen yang ditetapkan, tersirat makna bahwa seluruh ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai etika, baik sebagai aparatur negara, sebagai bagian dari masyarakat, maupun sebagai insan beragama.

“Mungkin kita bisa melakukan suatu tindakan tidak dilihat oleh mata manusia, tapi kita tidak bisa menghindar dari penglihatannya ilahi,” kata Herdin Ismail.

Pakta integritas ini adalah bentuk langkah bersama, di mana sinergi antar ASN akan membawa pencapaian tujuan yang lebih jelas dan terarah.

“Sebagai ASN, sudah sepatutnya menjadi contoh melalui kedisiplinan hadir tepat waktu, menyapa dengan ramah rekan kerja, memberikan pelayanan yang santun, serta mencapai target kinerja sesuai dengan posisi dan tanggung jawab di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkapnya.

Apabila semua komitmen tersebut dijalankan dengan baik, maka hasil evaluasi dari pimpinan terhadap kinerja ASN akan mencerminkan nilai positif. Namun, jika target dan tanggung jawab dalam fakta integritas tidak mampu dipenuhi, maka ada dua pilihan konsekuensi: menyatakan pengunduran diri secara sukarela atau diberhentikan oleh pimpinan.

“Namun demikian, keyakinan tetap ada bahwa dengan bekerja secara bersih, jujur, dan profesional, indikator-indikator kinerja yang ditetapkan pasti dapat tercapai,” tutur Herdin Ismai

Afrisal juga menyampaikan tahapan atau proses pengusulan Ranperda, dan memastikan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Polewali Mandar memiliki dasar hukum yang jelas, memastikan sistematika penyusunan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya.

BACA JUGA:  Di HUT Bhayangkara ke-79, Wagub Sulbar Harap Polri Semakin Dekat dan Melayani Masyarakat

“Hal ini juga sesuai dengan Visi dan Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas,” ujarnya.

Bapemperda DPRD Polewali Mandar menaggapi baik apa yang disampaikan Kabag. Perundang-Undangan Kab/Kota.

Ketua Bapemperda DPRD Polewali Mandar, Abdul Muin menyampaikan bahwa di Tahun 2025 Kabupaten Polewali Mandar akan mengusulkan 16 Ranperda dan 4 Ranperda inisiatif DPRD yaitu Perda tentang Pesantren, Perda tentang Zakat, Perda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan Perda tentang Pasar Raya.

 

Komentar