Biro Hukum Sulbar Bimbing DPRD Polman dalam Penyusunan 20 Rancangan Perda 2025

2enam.com,Mamuju–Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) melalui Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota menerima Kunjungan Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Rabu, 16 Juli 2025.

Dalam kunjungan ke Pemprov Sulbar, hadir Ketua Bapemperda DPRD Polewali Mandar, Abdul Muin bersama anggota. Kedatangannya disambut Kepala Bagian (Kabag.) Perundang-Undangan Kab/Kota Biro Hukum Afrisal didamping oleh Tim Bagian Peraturan Perundang Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Biro Hukum Setda Sulbar.

Dalam pertemuan, Kabag. Perundang-Undangan Kab/Kota Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal menyampaikan bahwa Biro Hukum mempunyai tugas melakukan evaluasi dan fasilitasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kabupaten.

Afrisal juga menyampaikan tahapan atau proses pengusulan Ranperda, dan memastikan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Polewali Mandar memiliki dasar hukum yang jelas, memastikan sistematika penyusunan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya.

BACA JUGA:  Di HUT Bhayangkara ke-79, Wagub Sulbar Harap Polri Semakin Dekat dan Melayani Masyarakat

“Hal ini juga sesuai dengan Visi dan Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas,” ujarnya.

Bapemperda DPRD Polewali Mandar menaggapi baik apa yang disampaikan Kabag. Perundang-Undangan Kab/Kota.

Ketua Bapemperda DPRD Polewali Mandar, Abdul Muin menyampaikan bahwa di Tahun 2025 Kabupaten Polewali Mandar akan mengusulkan 16 Ranperda dan 4 Ranperda inisiatif DPRD yaitu Perda tentang Pesantren, Perda tentang Zakat, Perda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan Perda tentang Pasar Raya.

 

Komentar