2enam.com, Mamuju: Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju kembali melakukan pendampingan dan pengamanan dalam proses eksekusi lahan sengketa berdasarkan Putusan Tetap Perkara Perdata Nomor: 9/Pdt.Eks/2022/PN Mamuju. Eksekusi dilakukan oleh Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Mamuju di Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Kamis 13 Februari 2025
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, petugas eksekusi berhasil mengeksekusi lahan sengketa berupa tanah sawah sesuai dengan isi putusan pengadilan. Namun, eksekusi terhadap tanah dan bangunan rumah panggung yang juga menjadi bagian dari objek sengketa mengalami penundaan.
Hal ini dikarenakan tergugat beserta keluarga besarnya melakukan perlawanan, yang menyebabkan kendala dalam pelaksanaan eksekusi secara menyeluruh.
Personel Polresta Mamuju yang berada di lokasi bertugas memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan selama proses eksekusi berlangsung. Meski terjadi penolakan dari pihak tergugat, eksekusi tetap berjalan dengan pengawasan ketat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono Melalui Kabag Ops Kompol Syasurijal menegaskan bahwa kehadiran kepolisian dalam eksekusi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan dengan lancar.
Pihaknya juga mengimbau semua pihak yang bersengketa agar tetap menghormati proses hukum dan menempuh jalur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan dilakukannya eksekusi ini, diharapkan sengketa tanah di Desa Beru-Beru dapat terselesaikan secara tuntas, sehingga tidak lagi menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat. Ungkapnya
Humas Polresta Mamuju
Komentar