2rnam.com, Mamuju : Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 42 / II / 2025 / SPKT / Resta Mamuju tertanggal 3 Februari 2025 tentang dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju telah meningkatkan proses hukum kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Dikomfirmasi Kasat Reskrim Akp Reza Pranata membenarkan hal tersebut
Dalam perkembangan terbaru, pihaknya telah menetapkan Ahmad Baramuli alias Muli bin Safri (24), warga Dusun Batu Papan, Desa Papalang, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka kini telah resmi dimasukkan ke ruang tahanan Polresta Mamuju dalam kondisi sehat, baik secara jasmani maupun rohani. Proses hukum terhadap Ahmad Baramuli akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terang Kasat Reskrim
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan tegas guna memberikan perlindungan hukum kepada korban serta memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Humas Polresta Mamuju
Komentar