2enam,com, Pasangkayu : – Polres Pasangkayu merelease pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu, yang berhasil ditangkap dijalan Ir Sukarno, tepatnya didepan kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu mengamankan sabu sebesar 755,4 gram pada 25 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 10.30 wita.
Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra Kurnia Setiawan menyampaikan, terduga pelaku HS merupakan bandar sabu-sabu, dan barang tersebut dia mengambilnya sendiri dari kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pengedar sabu-sabu ini hanya melintas di wilayah Pasangkayu, yang menggunakan mobil Xenia dengan nomor polisi (Nopol) KU 1522 NB.
“HS hanya kontrak rumah di Desa Pajalele, sambil menunggu informasi dari pembeli atau pemesanan sabu-sabu di Sulawesi Selatan (Sulsel),” ucapnya, Jum’at (31/1/2025).
Dia katakan, HS juga adalah resedivis dalam kasus yang sama, dan pernah menjalani hukuman 7 tahun 4 bulan di lapas Tarakan.
Setelah keluar dari lembaga Tarakan, HS kembali melakukan aksinya sebagai bandar sabu-sabu yang melintas di wilayah Pasangkayu.
“Sat Res Narkoba berhasil mengamankan HS di depan kantor DPRD Pasangakyu,” terangnya Candra.
Candra beberkan, tersangka HS dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub, Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup dan hukuman mati,” jelasnya.
Sekedar diketahui, Barang Bukti (BB) diamankan berupa 15 sachet berisi sabu dengan berat 755,4 gram, 14 plastik bening,1 unit handphone, 4 kantong kresek hitam, 1 buah toples dan 1 unit mobil merk Daihatsu type Xenia warna putih.
Komentar