2enam.com, Polman – Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah.
Pelaksanaan kegiatan itu dilaksanakan di Dua tempat berbeda yakni di Kantor Bupati Polewali Mandar dan Mamuju Tengah.
Kegiatan pada 2 (Dua) wilayah ini dilaksanakan secara bersamaan yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Divisi P3H John Batara Manikallo di Kabupaten Polewali Mandar, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Munawir yang dihadiri oleh masing-masing Kepala Bagian Hukum dan jajaran, Perwakilan Kepala bagian Persidangan DPRD dan jajaran, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar dan Analis Hukum Pemerintah Daerah.
Di Polewali Mandar,
Kepala Divisi P3H dalam pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka melakukan Pemantauan dan Evaluasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah tahun 2024 dimana telah berjalan dengan baik dengan telah dilaksanakan harmonisasi.
“Untuk di Polewali Mandar Hasil harmonisasi sebanyak 7 Raperda dan 27 Ranperbup yang keseluruhannya telah dinyatakan selesai” ujarnya di ruang kerjanya (17/1)
Ia mengaku, pada tahun 2025 ini Kanwil Kemenkum sejak awal tahun ini telah menyampaikan kesiapannya menerima permohonan harmonisasi maupun pelibatan kanwil dalam penyusunan naskah akademik maupun rancangan produk hukum daerah melalui perancang peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh John Batara menyinggung bahwa kedua daerah ini telah menetapkan rencana penyusunan raperda dalam propemperda sebagai berikut Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar merencanakan penyusunan 16 Rancagan Perda dengan komposisi 4 (empat) Raperda lanjutan 2024 dan 12 (dua belas) Raperda usulan terbaru 8 (delapan) rpaerda usulan eksekutif dan 4 (empat) raperda usulan lagislatif.
Untuk di Mamuju Tengah, sebanyak 11 ranperda dan 36 Ranperbup. Dimana yang dinyatakan selesai berjumlah 8 ranperda dan 36 Ranperbup.
Rancangan yang dikembalikan dalam proses pengharmonisasian berjumlah 3 Ranperda, karena tidak adanya perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau materi muatan yang diatur belum mengakomodir kebutuhan hukum yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kebutuhan hukum masyarakat.
Sehingga, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah telah mempersiapkan 18 Ranperda yang telah dituangkan dalam draft SK Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) tahun 2025.
Dimana 10 Ranperda merupakan prakarsa dari pemerintah daerah, 5 inisiatif DPRD, dan 3 Ranperda Kumulatif Terbuka, namun hingga saat ini SK Propemperda Mamuju Tengah belum ditandatangani oleh Ketua DPRD Mamuju Tengah.
Sementara itu secara terpisah Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mendukung upaya yang dilakukan oleh Kepala Divisi P3H.
Hal ini sebagai tindaklanjut arahan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas agar terus bersinergi dengan stakeholder dalam mendukung pelaksanaan tugas
Komentar