2enam.com, Mamuju : Kasus yang dilaporkan oleh Harni, seorang perempuan yang menduga adanya tindakan perampasan dan pemerasan yang dilakukan oleh FIF Cabang Mamuju
Hingga kini masih dalam penanganan penyidik Reskrim Polresta Mamuju. Setelah tiga bulan berjalan, penyelidikan kasus ini telah mencapai tahap gelar perkara pada awal Desember lalu.
Dalam gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena masuk dalam kategori perkara perdata. Ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat ditemui hari ini Selasa (7/1)
Menurut keterangan resmi dari penyidik, gugurnya unsur pidana dalam kasus ini disebabkan oleh fakta bahwa pelapor, Harni, menyerahkan sepeda motor tersebut secara sukarela di kantor pembiayaan FIF. Lanjutnya
Hal ini menjadi dasar keputusan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana perampasan dan atau pemerasan sebagaimana dilaporkan sebelumnya. Tambahnya
Meski demikian, hingga saat ini perkara tersebut belum dihentikan secara resmi. Hal ini disebabkan adanya permintaan dari pelapor, Harni, kepada penyidik untuk minta difasilitasi mediasi dengan pihak FIF.
Tujuan mediasi ini adalah untuk memungkinkan Harni menebus kembali sepeda motor yang telah diserahkan tersebut. Namun, proses mediasi masih belum dapat terlaksana karena pihak FIF, meskipun telah dihubungi oleh penyidik, belum bersedia menghadiri mediasi yang dijadwalkan. Ujar Kasi Humas
Dengan perkembangan ini, pelapor diharapkan dapat memahami bahwa tidak semua kasus yang dilaporkan mengandung unsur pidana dapat diproses lebih lanjut di ranah hukum pidana.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman atas perbedaan antara kasus pidana dan perdata untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ungkapnya
Humas Polresta Mamuju
Komentar