2enam.com, Mamuju : Menyikapi kasus viral Oknum Polri vs Mahasiswa yang terjadi di Asrama Putri Mahasiswa (IPM-Mateng) Jalan Baharuddin Lopa Kelurahan Binanga Mamuju pada hari Rabu 1 Januari 2025 lalu, Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menggelar Press Release dan menyampaikan kejadian Rill sehingga aksi perkelahian tidak terbendung.
Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Kombes Pol Slamet Wahyudi bersama Direktur Reserse Kriminal Umum KBP Agus Nugraha dan Kabid Propam KBP Budi Yudantara, Senin (6/1/25) di lobi utama Mapolda.
Dijelaskan kasus ini berawal saat Bripda SA menjemput pacarnya atas nama Eksam Sartika di Asrama Putri Mahasiswa (IPM-Mateng) di Kabupaten Mamuju untuk diantar ke terminal. Saat di lokasi kejadian, Bripda SA didatangi dan ditegur oleh dua orang mahasiswa atas nama ID dan MK.
MK “ini asrama putri, tidak bisa masuk cowok”. Kemudian SA meminta maaf “minta maaf ka, karena tidak kutau saya disini”.
Kemudian MK melanjutkan “baca ini yang tertera di dinding” sambil menunjuk tulisan yang tertempel di dinding dan meminta Sandi untuk pulang.
Saat hendak pulang SA diminta oleh MK untuk menunggu “janganki dulu pulang tunggu seniorku mau pulang”. Kemudian SA mengatakan “iya ku tunggu pi”.
Selanjutnya, saat senior MK yaitu MS tiba di TKP langsung mengatakan “siapa selalu datang kesini asrama, siapa selalu cowok kesini” dan langsung menampar SA sehingga sandi merespon dengan mendorong MS.
Kejadian yang berlanjut di luar asrama, SA kemudian kembali mendapat pemukulan dari MS dan MK yang dilakukan secara bersamaan sehingga SA melakukan perlawanan dan sempat dilerai oleh masyarakat sehingga kedua pihak bubar.
Dari kejadian itu, ternyata Karmila teman dari Eksam Sartika yang juga melihat langsung kejadian tersebut memberitahukan kepada IL (Angkatan 51) yang saat itu bersama Bripda JA kemudian Bripda JA meneruskan pesan ke grup angkatannya (51). Selanjutnya SA bersama beberapa lettingnya kembali mendatangi TKP untuk menemui MS namun saat itu MS telah meninggalkan TKP, sempat dihubungi lewat via telpon namun tidak aktif.
Lebih lanjut beberapa letting SA pun datang menyusul ke TKP. Saat MS bersama RM (korban) kembali ke TKP, RM mengatakan kepada AL (letting 51) “apa inikah” kemudian AL mengatakan “kaukah” kemudian RM berteriak-teriak “kenapa saya mutuduh”. Kemudian AL menghampiri RM dengan tujuan untuk menenangkan namun RM salah paham kemudian mendorong dan meninju AL sehingga AL membalas dengan tendangan kemudian RM lari menuju lorong kost 77 dan dikejar oleh AL bersama lettingnya sehingga terjadi pengeroyokan.
Dari kejadian tersebut Polresta Mamuju yang menangani langsung kasus tersebut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi sehingga perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Terlepas dari kronologi tersebut, Polda Sulbar tetap tidak mentolelir tindakan personelnya yang tidak terpuji dan secara tegas memberikan tindakan tegas kode etik.
Pihak Propam dam hal ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 57 personel terduga pelaku penganiayaan. 10 diantaranya sedang menjalani Patsus sementara 1 orang lainnya atas nama Bripda Ilham masih mendapat perawatan di rumah sakit bhayangkara saat mendapat luka tusukan dibagian tangan dari mahasiswa.
Ke 11 personel yang ditetapkan sebagai terduga pelaku penganiayaan akan menjalani proses kode etik profesi Polri (KEPP) peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat.
Komentar