Hak Perangkat Desa Dipulihkan, Ombudsman Sulbar Tuai Ucapan Terima Kasih

2enam’.com, Mamuju, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat berhasil menyelesaikan kasus pemberhentian seorang perangkat desa di Desa Buttu Pamboang Kecamatan Pamboang, Majene, Sulawesi Barat dalam jabatan kepala dusun (3/1/2025).

Pelapor yang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya, kini telah kembali bertugas setelah Ombudsman Sulbar melakukan pemeriksaan. Keberhasilan ini mendapatkan ucapan apresiasi dan terima kasih langsung dari pelapor.

Hal itu sesuai dengan penyampaian tertulis dari pelapor yang diterima langsung oleh lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayan publik tersebut. Inti dari pesan itu menyebutkan bahwa pihak pelapor mengucapkan terima kasih karena yang bersangkutan telah dikembalikan lagi menjadi perangkat desa setelah diterbitkannya SK terbaru dari Pemerintah Desa Buttu Pamboang.

Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Ismu Iskandar, menjelaskan kronologi kasus tersebut. Menurut hasil pemeriksaan tim Ombudsman, prosedur pemberhentian pelapor tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami mengapresiasi kepala desa tersebut karena telah melaksanakan saran perbaikan atau tindakan korektif dari hasil pemeriksaan kami. Dan kami juga sangat mengapresiasi ucapan terima kasih dari pelapor,” kata Ismu.

Ia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di wilayah provinsi Sulawesi Barat mengingat kasus pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah sangat marak terjadi sebelumnya.

“Kasus pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan aturan sudah sering terjadi, sehingga kita berharap hal serupa tidak terulang lagi,” tambah Ismu.

Sedangkan asisten Ombudsman sebagai penanggung jawab laporan, Muhammad Akhsan Amir di tempat berbeda memberikan keterangan bahwa pemberhentian pelapor sebagai perangkat desa tidak sesuai prosedur karena tidak terpenuhinya rekomendasi Camat.

Rekomendasi Camat itu berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5 ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Kepala desa memang memiliki kewenangan dalam mengangkat maupun memberhentikan perangkatnya, namun hal tersebut harus memenuhi mekanisme yang ada atau sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkap Akhsan.

Akhsan menambahkan bahwa perangkat desa itu berhenti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Jika kasus tersebut yang bersangkutan diberhentikan, maka perlu kita memperhatikan ketentuannya dalam pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pada Pasal 5 di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Dalam menjalankan tugas, setiap penyelenggara pelayanan publik harus berperilaku cermat dan tidak menyimpang dari prosedur, hal ini sejalan dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” pungkas Akhsan.

Komentar