2enam.com, Pasangkayu : 2 Warga Karave ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) karena ditemukan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu. Jumat Pagi (3/1/2025).
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda dan berjedah beberapa jam dikarenakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba terlebih dahulu menangkap Lelaki S yang kemudian dilakukan pengembangan kepada Lelaki N dimana pada keduanya ditemukan masing-masing Narkotika jenis sabu.
IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dikonfirmasi Senin Pagi mengatakan ” Benar Sat Res Narkoba telah melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap Tersangka S dan ditemukan yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 15 (Lima belas) sachet kecil dengan berat Bruto 2,08 Gram dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dimana sabu tersebut diperoleh dari Tersangka N.
Setelah dilakukan pencaharian terhadap Tersangka N, selanjutnya Tim Opsnal melakukan Penggeledahan terhadapnya, ditemukan juga 3 (tiga) sachet/paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,39 Gram, 1 (satu) buah timbangan digital (skill) dan 1 (satu) ball saset kecil kosong.
Adapun peran Tersangka S menjual barang milik Tersangka N dengan diberikan upah beberapa sachet dimana sabu tersebut diperoleh pada hari kamis kemarin, sedangkan Tersangka N memperoleh sabu tersebut di palu Sulawesi Tengah sebanyak 5 Gram pada akhir Desember 2024 dan telah laku terjual dijual dan menyisakan Sabu yang ditemukan sekarang.
Tersangka S dan N bekerja sama dalam hal menjual Narkotika jenis sabu sejak November 2024 lalu. Untuk Tersangka S dan N harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”.Tegas Yusuf.
Komentar