2nam.com, Pasangkayu : Satreskrim Polres Pasangkayu, press release di Mapolres Pasangkayu, Kamis (2/1/2024).
Mantan Kepala Desa (Kades) Maponu, Kecamatan Sarjo, Sukman, berhasil ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, setelah sebelumnya dinyatakan buron terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 350 juta lebih dalam pengelolaan keuangan desa di periode anggaran 2019, 2020, dan 2022.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Adrian Batubara, S.Tr.K., S.I.K., dalam konferensi pers pada Kamis (2/1/2024), menyatakan bahwa Sukman telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.
“Penangkapan tersangka adalah hasil kerja keras tim setelah pelacakan lintas wilayah,” ujarnya.
Kanit Tipikor Polres Pasangkayu, IPDA Azharil, mengungkapkan bahwa Sukman, yang menjabat sebagai kades periode 2016-2022, diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dengan memanipulasi laporan keuangan desa.
Modusnya melakukan markup beberapa proyek fisik, seperti pembangunan jamban keluarga.
“Tersangka mencairkan anggaran secara sepihak dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya. Untuk menutupi penyalahgunaan itu, ia membuat laporan keuangan fiktif,” jelas Azharil.
Dikatakan, bahwa tersangka sempat dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).Keberadaan Sukman akhirnya terendus di Balikpapan.
Kemudian pada 30 Oktober 2024, ia ditangkap dan langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Polres Pasangkayu.
Komentar