2enam.com, Mamuju – Seorang anak perempuan berusia 12 tahun didampingi keluarga dekatnya mendatangi ruang SPKT Polresta Mamuju membuat Laporan Polisi pada hari Senin, 9 Desember 2024
Anak tersebut melaporkan telah menjadi korban tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan Mirisnya, kasus ini melibatkan ayah tirinya sebagai terlapor.
Dikomfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa benar pihaknya telah menerima laporan polisi nomor : LP / B / 270 / XII / 2024 / SPKT Resta Mamuju dan sudah dilakukan proses penyelidikan
Dari Laporan tersebut Korban mengaku di setubuhi oleh terlapor pada tanggal 1 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 malam di rumahnya sendiri. Lanjutnya
Untuk sementara, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, baik itu saksi korban, ibu kandung korban dan serta saksi lainnya
Rencananya dalam waktu dekat kami akan periksa secara maraton dan dalami betul keterlibatan terlapor. Tambahnya
Selanjutnya, setelah proses penyelidikan selesai akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya laporan polisi tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan semoga cukup bukti untuk penetapan tersangka. Ungkapnya
Komentar