2enam.com, , Mamuju – Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menghadiri kegiatan pemusnahan surat suara rusak dan surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Selasa (26/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan transparansi proses demokrasi. Surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara yang ditemukan cacat produksi, seperti cetakan buram, sobek, atau cacat lainnya, serta surat suara berlebih yang tidak digunakan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar secara bersamaan dan disaksikan langsung oleh Kapolresta Mamuju, Dandim 1418 mamuju, Kajari Mamuju, Ketua KPU dan Bawaslu Mamuju
Dalam sambutannya, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menyampaikan kegiatan ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Kegiatan pemusnahan bersama ini dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pilkada, Kami dari Polresta Mamuju juga memastikan pengamanan dalam setiap tahapan Pilkada berjalan lancar dan aman,” ujar Kapolresta
Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Indo Upe menambahkan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa seluruh proses Pemilu berjalan secara jujur dan adil.
Pemusnahan surat suara ini juga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Ungkapnya
Humas Polresta Mamuju
Komentar