2enam.com, Polman : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali melaksanakan kegiatan penataan arsip inaktif sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola administrasi yang profesional dan terintegrasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dokumen berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip kearsipan yang berlaku atau SOP. Senin, 18 November 2024.
Kegiatan ini melibatkan pegawai Lapas, khususnya bagian tata usaha, yang secara bersama-sama mengklasifikasi, menyusun, dan menyimpan dokumen-dokumen yang sudah tidak aktif tetapi masih memiliki nilai guna. Proses ini dilakukan dengan mengacu pada standar pengelolaan arsip yang ditetapkan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun budaya kerja yang lebih tertib dan akuntabel di Lapas Kelas IIB Polewali. Selain itu, penataan arsip inaktif juga diyakini akan mempermudah proses audit internal maupun eksternal serta mendukung transparansi dalam pengelolaan lembaga.
Dengan pelaksanaan program ini, Lapas Kelas IIB Polewali menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dalam meningkatkan mutu pelayanan publik dan tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung upaya yang dilakukan oleh jajaran Lapas Polewali.
“Sehingga melalui Pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar” tutup Kakanwil
Komentar