2enam.com, Makassar : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan sinkronisasi data notasi.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (5/11/2024) hingga Jumat (8/11/2024) dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
Ditjen AHU, sebagai unit eselon I di Kementerian Hukum dan HAM, memiliki rencana aksi untuk melakukan sinkronisasi data notaris antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kantor Wilayah se Sulawesi, Papua dan Maluku serta Perwakilan dari Ditjen AHU, untuk Kantor Wilayah Sulawesi Barat, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Zainuddin dan JFU Subbidang Pelayanan AHU.
Sinkronisasi data notaris berkonsentrasi pada tiga kategori yakni Perbedaan Nomor KTP Notaris, Notaris Meninggal Dunia dan Notaris Pensiun dengan melampirkan data-data yang diperlukan untuk melakukan pemutakhiran data.
Sinkronisasi data yang akurat dan terkini sangat penting guna meningkatkan transparansi, akurasi, dan kemudahan akses data notaris bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi rencana aksi ditjen AHU yakni Sinkronisasi Data Notaris antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Memastikan data notaris yang tercatat dalam sistem adalah data yang benar dan terbaru, sehingga menghindari kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Sementara itu secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung jajarannya dalam bersinergi dengan Dijen AHU dan pihak terkait lainnya dalam mengevaluasi perkembangan sinkronisasi dan memastikan setiap data notaris tetap mutakhir dan terintegrasi.
“Sub Bidang pelayanan AHU akan terus bersinergi untuk melakukan sinkronisasi data Notaris sesuai dengan arahan yang diberikan untuk akurasi data guna mewujudkan notaris yang profesional dan berkualitas dalam mewujudkan pelayanan yang lebih baik,” ujar Kakanwil
Komentar