Tim Resmob Polresta Mamuju Menangkap Seorang Kakek

Mamuju, Sulbar44 Dilihat

2enam.com, Mamuju – Berdasarkan LP / B / 241 /XI / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, pertanggal 01 November 2024, Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap dibawah umur di Kalukku Mamuju. Senin, 4 Nopember 2024

Diketahui, Terduga pelaku yang diamankan adalah seorang kakek tua berinisial RJ alias Papa Hajar yang sudah berumur 82 tahun, berprofesi sebagai nelayan alamat Kalukku Mamuju

Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin membenarkan hal tersebut diatas

Benar, terduga pelaku seorang kakek berinisial RJ Alias Papa Hajar telah diamankan oleh tim Resmob Polresta Mamuju. Lanjutnya

Ia diamankan karena diduga keras telah melakukan persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur sebut namanya SUCI (15) yang masih seorang pelajar disalah satu sekolah SMU. Tambahnya

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku mengaku bahwa benar persetubuhan tersebut mulai terjadi dirumah pelaku pada hari Jum’at 01 juli 2024 sekitar pukul 15.00 wita

Menurut keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali dan Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena korban di ancam dengan sebuah pisau dan perbuatan selanjutnya pelaku mengiming – imingi uang kepada korban

Kini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di ruang satuan reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lebih lanjut. Tutup Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin

Humas Polresta Mamuju

Komentar