2enam.com, Mamuju – Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat menggelar Diskusi Strategi Kebijakan Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia, Kamis (31/10/2024).
Hadir pada kesempatan ini Kadivyankumham Hidayat Yasin, Kadiv Keimigrasian Nurudin, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Sulawesi Barat, Kabid HAM, Idris beserta jajaran.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menyampaikan laporan kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aflah, Mamuju. Ia mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas BSK Hukum dan HAM yang salah satunya melakukan diseminasi hasil analisis kebijakan.
“Diseminasi hasil kebijakan kepada stakeholder dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hasul analisis kebijakan di bidang Hukum dan HAM agar hasil analisis kebijakan yang telah dilaksanakan dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan rancangan perundang-undangan oleh pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Kakanwil.
Pamuji mengatakan bahwa diskusi ini berangkat dari adanya rilis dari Ditjen AHU pada bulan April 2024 terkait jumlah sertifikat fidusia yang belum dihapus di Sulawesi Barat pada tahun 2013 sampai dengan 2016 yang mencapai 26.981 sertifikat. “Kondisi ini kemudian diangkat oleh tin anakisis, untuk memahami di mana letak kelemahan pelaksanaan kebijakan pendaftaran, perubahan, dan pengapusan fidusia tersebut di Sulawesi Barat,” ujarnya.
Kakanwil mengatakan bahwa tujuan dari diskusi ini adalah menyosialisasikan hasil analisis terkait Permenkumham Nomor 25 tahub 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia kepada masyarakat dan pihak terdampak kebijakan.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum dan HAM Sri Yuliani menyampaikan sambutan dari Kepala BSK Hukum dan HAM Dr. Y. Ambeg Paramarta yang sangat mengapresiasi kegiatan ini diskusi ini.
Sri Yuliani mengatakan bahwa BSK memiliki peran yang krusial dalam memastikan penggunaan bukti di setiap tahapan pembuatan kebijakan publik Kementerian Hukum dan HAM.
Ia juga menyampaikan pentingnya eksistensi BSK Hukum dan HAM sebagai organisasi kebijakan diatur dalam Permenkumham Nomor 3 tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Kelola Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM.
“BSK Hukum dan HAM memiliki tugas untuk menyediakan dokumen analisis sebagai bisnis dalam penyusunan peraturan menteri sebagai upaya memastikan ketersediaan bukti dalam proses kebijakan Kementerian Hukum dan HAM,” ujarn salah seorang Pimti unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman itu
Ia menilai BSK perlu untuk menjalin kolaborasi dengan Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan kementerian dan sebagai implementasi faktor kebijakan di tingkat wilayah.
Sri Yuliani mengatakan bahwa analisis implementasi kebijakan merupakan alat yang penting untuk memastikan bahwa kebijakan publik yang dirancang dan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Hadir secara virtual narasumber Dr. Nurfaidah Said, S.H., M.H., M.Si Akademisi Universitas Hasanuddin, Ilham Nur Akbar Analis Hukum Muda Ditjen AHU, hadir secara langsung Dr. M. Isryadi Ramadhany, S.H., M.H Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya.
Komentar