2enam.com, Mamuju : Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Polresta Mamuju . mediasi kasus sengketa tanah yang terjadi antara dua warga Desa Kalepu, Tommo, Kabupaten Mamuju. Senin, 28 Oktober 2024
Sengketa tanah yang melibatkan Ahmad (94) dan Ramadhan (35) .menemui titik terang setelah kedua belah pihak sepakat untuk membagi dua tanah yang menjadi objek sengketa.
Proses mediasi berlangsung di kantor desa Kalepu, difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Bripka Patola sebagai pihak penengah
” Dengan adanya mediasi ini, kami berharap permasalahan dapat diselesaikan tanpa adanya konflik berkepanjangan yang dapat merugikan kedua belah pihak,” ujar Bhabinkamtibmas Bripka Patola
Ia berterima kasih atas kesediaan kedua belah pihak untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan.
Dalam pertemuan tersebut, baik Ahmad maupun Ramadhan akhirnya sepakat untuk membagi tanah yang disengketakan menjadi dua bagian yang sama rata.
Kesepakatan disaksikan oleh aparat desa dan tokoh masyarakat setempat, yang mendukung penuh proses penyelesaian damai.
Mediasi merupakan upaya Bhabinkamtibmas dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Tommo.
” Dengan adanya penyelesaian yang damai ini, hubungan baik antara Ahmad dan Ramadhan serta masyarakat Desa Kalepu dapat tetap terjaga. kata Patola
Humas Polresta Mamuju
Komentar