Kapolresta Mamuju Peringatkan Personel Jaga Netralitas di Tahapan Pilkada 2024

Mamuju, Sulbar39 Dilihat

2enam.com, Mamuju – Hari ini dalam pelaksanaan apel pagi Seluruh personel Polri di jajaran Polresta Mamuju kembali diperingatkan untuk menjaga netralitas Polri dalam setiap rangkaian tahapan Pilkada Serentak tahun 2024.

Peringatan keras tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mamuju kombes Pol Iskandar dalam arahannya saat apel pagi di lapangan apel Polresta Mamuju jalan KS. Tubun Mamuju. Selasa, 22 Oktober 2024

“Penekanan Ini selaras dengan petunjuk dan arahan Kapolri dan Kapolda sulbar agar seluruh personil Polri tetap menjaga sikap netralitas dalam mengawal tahapan Pilkada serentak 2024,”

Dalam arahannya, Kapolresta Mamuju mengingatkan bahwa netralitas Polri dalam pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. Selain itu juga diatur lebih lanjut dalam berbagai Peraturan Polri serta Telegram Kapolri.

Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

‘Dalam peraturan tersebut menegaskan setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik. Ini mencakup seluruh anggota Polri termasuk Polresta Mamuju,” lanjutnya.

Kapolresta Mamuju juga mengingatkan, pada tahun2018, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

“Diantaranya melarang anggota Polri untuk menjadi tim sukses Pemilu, dilarang ikut kampanye hitam, dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput, serta turut campur dalam politik praktis lainnya,” jelas Kapolresta

Kehadiran Polri dalam setiap kegiatan pemilu, hanya sebatas melakukan pengamanan pengawalan dengan berdasarkan pada surat perintah tugas. Adapun dokumentasi yang dilakukan hanya sebatas keperluan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pada pimpinan, tidak untuk dipublikasikan melalui medsos pribadi.

Dirinya memperingatkan bahwa setiap pelanggaran anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik. Ungkap Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar

Humas Polresta Mamuju

Komentar