Diskusi Publik: Stunting sebagai Masalah Pelayanan Publik

2enam.com, Mamuju : Di samping kunjungan RSUD, Ombudsman RI juga menyelenggarakan diskusi publik dengan tema Optimalisasi Akses Pengaduan Masyarakat Dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Pasangkayu. Kegiatan dilaksanakan dengan mengundang instansi penyelengga pelayanan publik, yaitu Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A).

Dalam sambutannya Robert Na Endi Jaweng mengingatkan bahwa layanan kesehatan dan perlindungan jaminan sosial merupakan hak publik yang dijamin pemenuhannya oleh Negara. Berdasarkan data provinsi Sulawesi Barat termasuk dalam 5 (lima) provinsi dengan prevaliensi angka stunting tertinggi, sehingga Ombudsman RI memandang bahwa stunting merupakan masalah pelayanan publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka setidaknya terdapat 3 (tiga) dimensi pelayanan publik yang perlu menjadi perhatian, yaitu berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan barang publik dan jasa publik serta tindakan administrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan stunting.

Dalam paparannya, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan contoh dalam lingkup pelayanan publik yang berpotensi menjadi masalah Maladministrasi. “Dalam dimensi pelayanan barang publik, contohnya kendala dalam pengadaan dan penyaluran pemberian makanan tambahan dan suplemen ibu hamil yang tidak sesuai dengan pemenuhan gizi sehingga tidak mempunyai dampak bagi penurunan angka stunting,” sambungnya.

“Kemudian potensi Maladministrasi dalam dimensi layanan jasa seperti kendala pada akses layanan kesehatan, sebagai contoh penolakan layanan Kesehatan karena BPJS Kesehatan tidak aktif,” tambah Robert Na Endi Jaweng.

Ombudsman RI juga menyampaikan potensi Maladministrasi pada Tindakan administrasi, seperti seseorang yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan dengan manfaat Ibu Hamil dan Anak Balita namun karena tidak adanya pengusulan oleh Musyawarah Desa sehingga tidak memperoleh manfaat, atau seseorang yang masih memenuhi kriteria penerima manfaat, namun dilakukan graduasi secara sepihak oleh Operator Desa tanpa memperoleh pemberitahuan yang jelas.

“Permasalahan dimensi layanan publik mengenai stunting tersebut menjadi penting untuk disampaikan kepada masyarakat, dengan harapan masyarakat akan lebih memahami mengenai permasalahan yang terjadi, sehingga muncul kesadaran, dan masyarakat berani menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman sebagai bagian dari partisipasi masyarakat,” tegas Robert Na Endi Jaweng.

Robert Na Endi Jaweng dalam penutup sambutannya menegaskan bahwa sebagai program strategis nasional, maka pencegahan dan penanganan stunting memerlukan kerja bersama lintas sektoral antar instansi penyelenggara pelayanan publik dan tingginya partisipasi masyarakat dalam hal akses layanan dan pengawasan pelayanan publik.

rls

Komentar