Catatan Kunjungan Kerja Ombudsman RI pada Layanan Kesehatan di Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Mamuju Tengah

2enam.com, Mamuju , Ombudsman RI pagi ini menyelenggarakan bincang media di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Bincang media dimaksudkan untuk menyampaikan sejumlah catatan dari Ombudsman RI setelah melaksanakan kunjungan kerja selama 2 (dua) hari pada layanan di Rumah Sakit Umum Daerah Pasangkayu dan Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah.

Kunjungan kerja yang dipimpin oleh Robert Na Endi Jaweng selaku Pimpinan Ombudsman RI dimaksudkan untuk memantau kesiapan layanan Kesehatan, setidaknya terdapat 3 (tiga) substansi yang menjadi fokus perhatian, diantaranya pada layanan Unit Gawat Darurat, Kefarmasian, dan persiapan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Robert Na Endi Jaweng secara khusus menyampaikan apresiasi atas layanan kefarmasian di RSUD Pasangkayu. “Kaitannya dengan obat yang tidak tersedia di RSUD maka pengguna layanan dapat memperolehnya melalui Apotek mitra RSUD tanpa perlu mengeluarkan dana talangan terlebih dahulu, hal tersebut merupakan inovasi layanan yang akan memudahkan para pengguna karena umumnya yang mengakses layanan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan tentunya masyarakat yang secara ekonomi lemah,” ujarnya.

Namun Robert Na Endi Jaweng juga mengingatkan bahwa kerja sama RSUD Pasangkayu dengan Apotek yang menjadi mitranya sebaiknya dilakukan perikatan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar memenuhi asas-asas dalam pelayanan publik, seperti kepentingan umum, professional, dan adanya kepastian hukum terhadap Para Pihak.

Dalam kesempatan yang lain, pada kunjungan di RSUD Mamuju Tengah Ombudsman RI mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah kendala layanan. Kepala RSUD Mamuju Tengah menyampaikan bahwa peningkatan pasien per tahunnya dari 16.000 (enam belas ribu) menjadi 32.000 (tiga puluh dua ribu) jiwa belum dibarengi dengan peningkatan kapasitas layanan, sehingga berdampak pada sejumlah kendala layanan. Kendala layanan dimaksud berkaitan dengan ketersediaan sumber daya manusia, kapasitas ruangan Instalasi Gawat Darurat, dan kekosongan obat.

Menanggapi hal tersebut, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan perlunya perbaikan dalam sejumlah tata Kelola, diantaranya terkait perlunya dilakukan usulan pengadaan ASN di RSUD, dan perubahan Instalasi Gawat Darurat menjadi Unit Gawat Darurat untuk memenuhi peningkatan kapasitas layanan.

“Berkaitan dengan kendala layanan kefarmasian karena tidak adanya Apotek yang menjadi mitra RSUD Mamuju Tengah, maka Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat perlu membantu dan mencarikan solusi yang efektif guna memudahkan masyarakat dalam pelayanan,” ujarnya.

Robert Na Endi Jaweng juga menyampaikan pesan kepada investor kesehatan yang berada di wilayah Sulawesi secara khusus untuk dapat membantu penyediaan obat sebagai bagian dari misi negara untuk keselamatan publik.

Dalam akhir kunjungan di RSUD, Robert Na Endi Jaweng mengingatkan agar kedua RSUD di Sulawesi Barat tersebut dapat mempersiapkan dengan baik dan melakukan perbaikan-perbaikan dalam penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) karena akan diterapkan pada tanggal 1 Juli 2025 nanti.

rls

 

Komentar